| QUOTE |
| Sabtu, 21 Juli 2007 Metro Depok Musnahkan 1.247 Buku Sejarah "Itu tindakan brutal dan keterlaluan." DEPOK -- Kejaksaan Negeri Kota Depok memusnahkan 1.247 buku sejarah kurikulum 2004, yang isinya antara lain tidak memuat tulisan G-30-S/PKI, tapi hanya menulis G-30-S, di depan kantor Kejaksaan Depok kemarin. Pemusnahan buku sejarah dengan cara dibakar dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Depok Bambang Bachtiar, Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail, dan Kepala Dinas Pendidikan Depok Asep Roswanda. Buku sejarah yang dimusnahkan itu disita dari lima sekolah menengah pertama negeri dan tiga sekolah menengah atas di Kota Depok, yakni SMPN 1 Depok sebanyak 737 buku, SMPN 11 (243 buku), SMPN 3 (152 buku), SMPN 6 (80 buku), SMPN 10 (2 buku), SMAN 5 (24 buku), SMAN 6 (6 buku), serta SMAN 3 (3 buku). Bambang Bachtiar menjelaskan pihaknya akan terus melakukan penyisiran dan menyita buku sejarah kurikulum 2004 sampai buku tersebut tidak lagi beredar di Depok. Menurut dia, penyitaan dan pemusnahan buku sejarah kurikulum 2004 mengacu pada Surat Keputusan Kejaksaan Agung Nomor 019/A-JA/10/2007 tertanggal 5 Maret 2007 tentang penarikan buku sejarah kurikulum 2004. Selain itu, penyitaan berdasarkan instruksi Kejaksaan Agung Nomor 003/A-JA/03/2007 tertanggal 3 Maret 2007 tentang tindakan penarikan buku sejarah kurikulum 2004 dan Surat Perintah Kejaksaan Agung Nomor Ins.003/A-JA/03/2007 tentang penarikan buku sejarah kurikulum 2004. "Kami akan terus mencari (buku sejarah) ke sekolah-sekolah di Depok," kata Bambang seusai acara pemusnahan buku sejarah itu. Sejarawan Asvi Warman Adam menilai pembakaran buku sejarah kurikulum 2004 di Kota Depok adalah tindakan antiperadaban. "Itu tindakan brutal dan keterlaluan," ujar Asvi ketika dihubungi Tempo kemarin. Asvi, yang sejak awal tidak setuju dengan penyitaan buku sejarah, menilai tindakan pembakaran semakin mencoreng dunia pendidikan nasional. Apalagi dilakukan di awal tahun ajaran baru. Menurut dia, sebaiknya buku itu dibiarkan saja. "Toh, memang sudah tidak dipakai lagi," katanya. Sebab, kini sekolah menggunakan buku dengan kurikulum 2006. Asvi menilai buku kurikulum 2004 lebih baik daripada kurikulum 2006, 1994, dan 1999. Pada 2004 dibuat kurikulum baru yang lebih bersifat nasional. "Jadi pemberontakan itu dilihat dalam perspektif nasional," ujarnya. Ada empat indikator penilaian yang digunakan, menurut Asvi, yakni standar kompetensi, materi, dan tolok ukur. "Pada kurikulum 2006 guru lebih bebas menyampaikan materi sejarah," katanya. Dia meminta larangan terhadap buku kurikulum 2004 dicabut. Dengan adanya larangan itu, kata Asvi, penerbit buku mengalami kerugian secara materi dan psikologi. "Mereka (penerbit) diperlakukan seperti terlibat narkoba." SANDY BASKORO | INDRIANI DYAH S |
| QUOTE |
| Rabu, 01 Agustus 2007 Nasional Aktivis Kecam Pembakaran Buku Sejarah "Jangan dibakar, karena itu memberi kesan intimidasi kepada pemikiran." JAKARTA -- Budayawan Goenawan Mohamad mengecam pelarangan dan pembakaran sejumlah buku pelajaran sejarah di berbagai daerah. Kemarin, ia bersama para aktivis hak asasi manusia berkumpul di Teater Utan Kayu, Jakarta, menggalang aksi penentangan aksi semacam itu. "Terus terang saja kami sempat lalai dan tidak tertangkap dalam radar teman-teman kalau itu adalah masalah yang serius," kata Goenawan. Pada 5 Maret lalu, Kejaksaan Agung melarang 13 judul buku pelajaran sejarah tingkat sekolah menengah pertama dan sekolah menengah atas yang diterbitkan oleh 10 penerbit. Alasannya, buku pelajaran tersebut tidak memuat pemberontakan Madiun dan pemberontakan 1965 serta tidak mencantumkan kata PKI dalam penulisan G-30-S. Razia dan pemusnahan terhadap buku-buku itu pun berlangsung di berbagai daerah. Pekan lalu, Wali Kota Depok Nurmahmudi Ismail memimpin pembakaran 2.500 buku di wilayahnya. Menurut Goenawan, kalau memang tidak sesuai dengan kurikulum, sebaiknya buku-buku itu tak usah dipakai. "Jangan dibakar, karena itu memberi kesan intimidasi kepada pemikiran. Kekerasan terhadap hipotesis alternatif," katanya. Hipotesis alternatif yang dia maksud adalah versi lain peristiwa G-30-S. Sebab, menurut dia, G-30-S itu belum final dan harus terus digali. "Kita tahu Aidit terlibat, tapi tidak selalu pemimpin PKI terlibat," kata budayawan yang pernah menjadi korban hasutan pengikut PKI pada 1960-an hingga karyanya diberangus itu. "Masak kita meniru PKI yang membakar buku?" Fadjroel Rachman, Ketua Lembaga Pengkajian Demokrasi dan Negara Kesejahteraan Indonesia, menambahkan aksi pembakaran buku, seperti terjadi di Depok, merupakan tindakan yang memberangus demokrasi dan kebebasan berpendapat. "Tak ada yang boleh memberangus buah karya pemikiran lewat buku dengan semena-mena," kata Fadjroel. Goenawan mengatakan pelarangan dan pembakaran itu hanyalah ketakutan orang-orang tua terhadap hal yang sudah lewat. Bahkan, menurut dia, larangan terhadap Marxisme/komunisme sudah bukan masanya lagi. "Saya kira larangan terhadap ajaran komunisme/Marxisme itu konyol. Pemikiran itu tidak bisa dilarang. Apalagi sekarang komunisme goyah. Tidak ada lagi negara komunisme karena sudah tidak laku lagi. Jadi tidak ada lagi ketakutan terhadap komunisme. Itu adalah insting orang-orang tua yang tidak laku lagi." Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Thomson Siagian menyatakan, secara hukum, pemusnahan buku tersebut adalah sah. Sebab, kejaksaan sudah menyatakan melarang peredaran buku-buku itu. "Karena sudah dinyatakan melanggar, harus segera dimusnahkan dan itu legal," ujarnya. Tindak pemusnahan yang dilakukan di berbagai daerah, kata Thomson, merupakan tindakan hukum. Ke depan akan dilakukan koordinasi antardepartemen untuk menangani cara pemusnahan buku tersebut. Namun, saat ini pemusnahan buku memang harus dilakukan dengan cara dibakar. Qaris Tadjudin | Yudha Setiawan | Tities Setianingtyas |